Berikut ini adalah pertanyaan dari Naylahdwizhaf2957 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan ptun semarang no. 049/g/2015/ptun.smg, yang menyatakan "tidak ditemukan adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (aupb)" sudah tepat? berikan argumentasi anda. (putusan tersebut berkaitan dengan kasus pltu batang, yang mana dalam sengketa tersebut yang menjadi objek gugatan adalah surat keputusan gubernur jawa tengah nomor: 590/35 tahun 2015 tentang penunjukan unit induk pembangunan viii pt. pln (persero) untuk melakukan pembebasan tanah menggunakan undang-undang no. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum)
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Sun, 28 Aug 22