- Apa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial dalam sistem penyelenggaraan negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari raqeelya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

- Apa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial dalam sistem penyelenggaraan negara di Indonesia?- Siapa yang berhak memberhentikan anggota Komisi Yudisial?
- Apa yang melatarbelakangi eksistensi Mahkamah Konstitusi di Indonesia?
- Bagaimana peran MK dalam sengketa?
- Mengapa perkara di MK digunakan istilah Permohonan bukan gugatan?

tolong ksih jwban singkat no berapa aja deh, terimakasih ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

-Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

-Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

-untuk menjalankan judicial review.

-Menurut Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban yaitu: berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

-karena nuansa kepentingan umum yang dominan dalam setiap perkara yang ditangani MK.

Penjelasan:

gk ad sy mager nyelasin

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh afiqaputri275 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 Jan 23