Sebutkan sumber sumber pendapatan Desa berdasarkan UU No 6 Tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari alvi2800 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan sumber sumber pendapatan Desa berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 pasal 212 ayat (3)!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah beberapa sumber pendapatan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 212 Ayat (3):

1. Pendapatan Asli Desa (PAD):

- Hasil usaha milik desa

- Hasil kekayaan alam yang ada di desa

- Hasil swadaya masyarakat desa

- Hasil kegiatan ekonomi dan sumber daya alam lainnya yang sah

2. Bagian dari Dana Desa:

- Dana Desa yang dialokasikan dari APBN

- Bagian dari retribusi atas pemanfaatan sumber daya alam yang ada di desa

- Bagian dari pendapatan perusahaan milik desa

3. Bantuan Keuangan dari Pemerintah:

- Bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah

- Bantuan keuangan dari lembaga negara atau lembaga internasional

4. Hibah, Sumbangan, atau Bantuan:

- Hibah, sumbangan, atau bantuan dari pihak ketiga seperti perusahaan, organisasi, atau individu

5. Pendapatan Lain yang Sah:

- Pendapatan dari penyelenggaraan acara atau kegiatan tertentu di desa

- Pendapatan dari pengelolaan aset desa, seperti sewa atau hasil penjualan aset desa

Pendapatan desa tersebut digunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan desa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riyanml dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23