Jelaskan bagaimana landasan hukum koperasi di Indonesia dan bagaimana persyaratan

Berikut ini adalah pertanyaan dari gustirizky1224 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan bagaimana landasan hukum koperasi di Indonesia dan bagaimana persyaratan jika kita ingin mendirikan koperasi simpan pinjam?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Landasan hukum koperasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Undang-Undang ini menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang sejumlah minimal 20 orang atau badan hukum yang anggotanya berasal dari masyarakat ekonomi lemah. Dalam Undang-Undang ini diatur bahwa koperasi harus menerapkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang diakui secara internasional, yaitu:

1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan secara demokratis oleh anggota

3. Pemberian pembagian hasil atas dasar kerja sama

4. Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan anggota

5. Kerja sama antar koperasi.

Untuk mendirikan koperasi simpan pinjam, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki anggota minimal 20 orang

2. Mempunyai dana awal modal minimal 50% dari modal disetor, yang disetujui oleh Rapat Anggota

3. Terdiri dari anggota perseorangan atau badan hukum

4. Setiap anggota wajib memiliki simpanan pokok setidaknya Rp. 10.000,- dan menyimpan simpanan wajib setiap bulannya

5. Wajib memiliki izin usaha dari Menteri Koperasi dan UKM

6. Memiliki pengurus yang terdiri dari minimal 3 orang, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara, dan mengatur cara pengambilan keputusan secara demokratis

7. Melakukan pencatatan dan penyajian laporan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

8. Menerapkan sistem pengendalian internal dan prosedur auditas.

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah menyusun anggaran dasar, membuat akta pendirian, dan melakukan pendaftaran ke Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu, koperasi simpan pinjam wajib memiliki badan pengawas. Badan pengawas bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja koperasi dan memastikan bahwa kegiatan koperasi telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi simpan pinjam wajib memperhatikan prinsip-prinsip koperasi sehingga tercipta kerja sama yang baik dan berwawasan lingkungan. Kebijakan kepemilikan saham di koperasi simpan pinjam adalah bersifat terbatas, dimana kepemilikan saham hanya dapat dimiliki oleh anggota koperasi saja dan setiap anggota memiliki suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh renjf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23