Hukum mengerjakan salat yang di- kerjakan pada tempat salat

Berikut ini adalah pertanyaan dari rnurannisyah pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum mengerjakan salat yang di- kerjakan pada tempat salat yang ter- kena kotoran cecak adalah ....a:sah
b:tidak sah
c:makruh
d:mubah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. tidak sah/batal solatnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh milowati93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23