kak tolong dong, aku di suruh nyari UU Tipikor pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewiw8415 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kak tolong dong, aku di suruh nyari UU Tipikor pasal 12 dan UU Tipikor pasal 7:)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UU Tipikor atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Berikut ini adalah isi dari Pasal 12 dan Pasal 7 UU Tipikor:

Pasal 12:

"Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau wewenang yang diberikan kepadanya dalam jabatannya, untuk memperkaya diri atau orang lain, atau untuk mengakibatkan kerugian bagi negara atau orang lain, dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 7:

"Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak memberikan sesuatu kepada atau menerima sesuatu dari orang lain dengan maksud untuk:

a. memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain; atau

b. mengakibatkan kerugian bagi negara atau orang lain, dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Jadi, Pasal 12 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang secara sengaja menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau wewenang yang diberikan kepadanya dalam jabatannya. Sedangkan Pasal 7 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang secara sengaja memberikan sesuatu kepada atau menerima sesuatu dari orang lain dengan maksud untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, atau mengakibatkan kerugian bagi negara atau orang lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fahri3332 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Apr 23