Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabillacanti4381 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Perlindungan konsumen dari perspektif hukum pidana menitikberatkan pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh produsen atau pengecer yang merugikan konsumen. Misalnya penipuan, penjualan barang palsu atau pelanggaran hak cipta. Tujuan hukum pidana konsumen adalah agar konsumen tidak menjadi korban tindak pidana pada saat melakukan jual beli.
Pada saat yang sama, perlindungan konsumen diatur dalam hukum perdata dalam § 1365 BGB, yang menurutnya siapa pun yang menyebabkan kerugian kepada orang lain karena kesalahan atau kelalaian wajib mengganti kerugian tersebut. Hukum perlindungan konsumen perdata lebih kepada memberikan ganti rugi kepada konsumen yang menderita kerugian dalam transaksi jual beli. Dalam hal ini, hukum perlindungan konsumen perdata tidak dapat dimasukkan dalam aspek hukum publik, karena hukum perdata lebih menitikberatkan pada hubungan hukum antar perseorangan dan penyelesaian sengketa antar perseorangan dalam kehidupan pribadi. Sementara itu, aspek hukum publik mencakup mata pelajaran yang lebih luas seperti keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepentingan umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh udin121206 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Aug 23