Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadhapij016 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Sebutkan landasan atau dasar hukum mengenai jual beli?
Tolong bantuannya y kak
Tolong bantuannya y kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh valenciastevani2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jun 23