Apa saja fungsi Kecamatan bagi pemerintah desa? Bagaimana wewenang kecamatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Hassan9933 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa saja fungsi Kecamatan bagi pemerintah desa? Bagaimana wewenang kecamatan dalam wilayah kerjanya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fungsi Kecamatan bagi pemerintah desa adalah sebagai berikut:

1. Memberikan bantuan teknis dan administratif kepada desa-desa di wilayahnya.

2. Membantu desa-desa dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi.

3. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang.

4. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek.

5. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan sumber daya alam.

6. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan lingkungan.

7. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan sosial.

8. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan ekonomi.

9. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan keuangan.

10. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan kebijakan.

11. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan informasi.

12. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan keamanan.

13. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan kesehatan.

14. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan pendidikan.

15. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan kesenian.

16. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan keagamaan.

17. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan kebudayaan.

18. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan transportasi.

19. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan pariwisata.

20. Membantu desa-desa dalam menyusun rencana pengelolaan komunikasi.

Wewenang Kecamatan dalam wilayah kerjanya adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan kebijakan dan program pembangunan desa-desa di wilayahnya.

2. Menyediakan bantuan teknis dan administratif kepada desa-desa di wilayahnya.

3. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap desa-desa di wilayahnya.

4. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

5. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan lingkungan di wilayahnya.

6. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sosial di wilayahnya.

7. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan ekonomi di wilayahnya.

8. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan di wilayahnya.

9. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kebijakan di wilayahnya.

10. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan informasi di wilayahnya.

11. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keamanan di wilayahnya.

12. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kesehatan di wilayahnya.

13. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan pendidikan di wilayahnya.

14. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kesenian di wilayahnya.

15. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keagamaan di wilayahnya.

16. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kebudayaan di wilayahnya.

17. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan transportasi di wilayahnya.

18. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan pariwisata di wilayahnya.

19. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan komunikasi di wilayahnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naurotulfudzla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Jul 23