Mengapa hak azasi manusia harus dimasukakkan dalam kontitusi/uud dan tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari SyarifahDiadara1303 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa hak azasi manusia harus dimasukakkan dalam kontitusi/uud dan tidak cukup hanya diatur dalam undang undang organic biasa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan- ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nadira5353 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Dec 22