Bagaimana perubahan mendasar mengenai Hukum Pajak Formal/Formil berdasarkan Undang-Undang Nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari sayarap5344 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana perubahan mendasar mengenai Hukum Pajak Formal/Formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final sebesar 0,5%. Dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan poin yang diatur, diantaranya yaitu pada:

UU PPh Pasal 9 tentang pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya

UU PPh Pasal 11 tentang penyusutan

UU PPh Pasal 11A tentang amortisasi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Pratista11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Aug 23