Berdasarkan pernyataan tersebut uraikan bentuk-bentuk kepemilikan bisnis, bagaimana keunggulan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari andha3141 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan pernyataan tersebut uraikan bentuk-bentuk kepemilikan bisnis, bagaimana keunggulan dan kelemahannya, serta berikan contohnya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang umum di Indonesia meliputi:

1. Kepemilikan perorangan: dimana bisnis dimiliki dan dijalankan oleh seorang individu.

Keunggulan dari kepemilikan perorangan adalah pemilik bisnis memiliki kendali penuh atas bisnis dan tidak perlu berbagi keuntungan.

Namun, kelemahannya adalah pemilik bisnis harus menanggung seluruh resiko bisnis secara pribadi, termasuk jika bisnis mengalami kerugian atau gagal.

Contoh kepemilikan perorangan adalah pedagang kaki lima atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimiliki oleh satu orang.

2. Kemitraan: dimana bisnis dijalankan oleh dua orang atau lebih yang memiliki kesepakatan kerjasama.

Keunggulan dari kemitraan adalah adanya pemilik bisnis yang dapat berbagi resiko dan keuntungan, serta memiliki kemampuan untuk berkolaborasi.

Namun, kelemahannya adalah terkadang sulit untuk menemukan mitra bisnis yang memiliki visi dan misi yang sama.

Pembahasan:

Apabila suatu kegiatan bisnis diciptakan maka diperlukan aspek hukum untuk meminimalisir bahaya di hari esok. Adapun berbagai tujuan aspek hukum dalam berbisnis sebagai berikut:

1. Supaya kegiatan berbisnis aman untuk semua pebisnis di dalamnya.

2. Memperbaiki pergerakan roda ekonomi.

3. Adanya jaminan terhadap kegiatan tersebut.

4. Upaya melindungi sebuah bentuk usaha, terutama yang berjenis UKM (usaha kecil menengah).

5. Melindungi pelaku bisnis atau pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya

Hukum memang diciptakan agar terciptanya keamanan, keadilan, dan upaya perlindungan terhadap setiap masyarakat dalam suatu negara. Berikut fungsi-fungsi dari hukum dalam bisnis:

1. Seorang pelaku usaha/bisnis memahami hak-hak dan kewajiban dalam aktivitas bisnisnya.

2. Sebagai sumber informasi bermanfaat dan informatif bagi setiap pelaku bisnis.

3. Terciptanya perilaku serta sikap bisnis atau aktivitas yang berjalan secara jujur, adil, dinamis, sehat, dan berkeadilan sebab telah adanya kepastian secara hukum.

4. Sang pelaku bisnis akan lebih mengetahui dan paham akan hak dan kewajiban ketika memulai bisnis, sehingga aktivitas yang dilakukan tak akan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

Pelajari lebih lanjut:

1. Materi tentang tujuan bisnis, pada: yomemimo.com/tugas/12251471

#BelajarBersamaBrainy #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23