Berikut ini adalah pertanyaan dari Irhammultazam4007 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Restitusi adalah program yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian materiil yang diderita oleh korban kejahatan, Kompensasi adalah program yang memberikan bantuan finansial kepada korban kejahatan sebagai pengganti kerugian yang diderita, sedangkan Advokasi adalah program yang menyediakan dukungan dan pendampingan kepada korban kejahatan selama proses peradilan.
Ketiga program ini dirancang untuk membantu korban kejahatan dalam proses pemulihan mereka dan memberikan perlindungan yang sesuai terhadap hak-hak mereka.
Pembahasan
Terdapat tiga program untuk melindungi korban kejahatan, yaitu restitusi, kompensasi, dan advokasi. Penjelasan tiap programnya yaitu :
1. Restitusi
Restitusi adalah program yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian materiil yang diderita oleh korban kejahatan. Jadi, pelaku kejahatan diharuskan untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan kepada korban. Restitusi biasanya dilakukan melalui pembayaran uang kepada korban atau penggantian barang yang telah hilang atau rusak.
Contoh restitusi :
Misalnya, jika seseorang menjadi korban pencurian dan kehilangan barang berharga senilai 1 juta rupiah, maka pelaku kejahatan diwajibkan oleh sistem hukum untuk membayar restitusi kepada korban sebesar 1 juta rupiah tidak kurang dan tidak lebih sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita korban.
2. Kompensasi
Kompensasi adalah program yang memberikan bantuan finansial kepada korban kejahatan sebagai pengganti kerugian yang diderita. Program ini bertujuan untuk membantu korban dalam pemulihan fisik, mental, dan emosional setelah menjadi korban kejahatan. Kompensasi dapat meliputi biaya pengobatan medis, konseling, pemulihan trauma, atau kehilangan pendapatan akibat kejahatan tersebut.
Contoh kompensasi :
Jika seseorang menjadi korban kekerasan fisik dan mengalami cedera serius yang memerlukan perawatan medis yang mahal, program kompensasi dapat memberikan bantuan finansial kepada korban untuk membayar biaya pengobatan dalam pemulihannya.
3. Advokasi
Advokasi adalah program yang menyediakan dukungan dan pendampingan kepada korban kejahatan selama proses peradilan. Program ini bertujuan untuk memastikan hak-hak korban dihormati, memberikan informasi tentang proses hukum, dan membantu korban berinteraksi dengan sistem peradilan. Advokat atau pekerja sosial biasanya terlibat dalam program advokasi untuk memberikan nasihat hukum, mendampingi korban dalam proses persidangan, dan membantu korban menghadapi dampak emosional dari kejahatan yang dialami.
Contoh advokasi :
Seorang korban pelecehan seksual dapat mendapatkan dukungan dan bimbingan dari seorang advokat selama persidangan untuk memastikan bahwa hak-haknya dihormati dan kepentingannya diwakili dengan baik di pengadilan.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang tindak kejahatan tanpa korban : yomemimo.com/tugas/2692266
#SolusiBrainlyCommunity
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AdhidMGL dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Jul 23