3. Pancasila merupakan dasar atau pondasi negara dalam menjalankan kehidupan

Berikut ini adalah pertanyaan dari inrianilulu pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

3. Pancasila merupakan dasar atau pondasi negara dalam menjalankan kehidupan ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pelaksanaannya untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram, Pancasila memiliki fungsi dan peranan. Tuliskan 7 fungsi dan peranan Pancasila! 4. Setelah mengetahui betapa pentingnya arti dan makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Anda sebagai pelajar yang sekaligus penerus bangsa ini tentunya memiliki pandangan yang luas tentang negara ini kedepannya. Tuliskan harapan Anda bahwa bangsa Indonesia mampu lebih maju dengan berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Home

Sekolah

Perguruan Tinggi

Beasiswa

Edutainment

Seleksi Masuk PT

Detikpedia

Foto

Video

Infografis

Indeks

Most Popular

Peringkat Universitas

detikEdu

DetikPedia

9 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Fahri Zulfikar - detikEdu

Kamis, 09 Sep 2021 11:00 WIB

Foto: Lambang Garuda Pancasila (Foto: Tangkapan layar video di Rumah Digital Indonesia)/9 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.

6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.

7. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia

Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis.

Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya.

Harapan kami masyarakat Indonesia, agar seluruh komponen dan elemen bangsa Indonesia baik pemerintah, lembaga kepemerintahan, lembaga keamanan negara, serta seluruh masyarakat bisa menjalankan nilai – nilai yang tertuang dalam Pancasila baik nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuaan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan dengan maksimal.

Tidak halnya seperti sekarang ini, dimana banyak elemen – elemen negara yang justru merusak nilai – nilai di dalam badan Pancasila, baik yang dilakukan secara terang – terangan maupun yang dilakukan secara diam – diam namun terstruktur dan sistematis.

Dengan dijalankan ke – 5 nilai yang tertuang diserap sila Pancasila, diharapkan Indonesia mampu lebih maju, lebih mandiri, serta Macan Asia yang tertidur mampu bangun kembali dan menunjukan kegarangannya dengan berasaskan Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan hidup.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keyla240509 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Dec 22