Berikut ini adalah pertanyaan dari novakimi8 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
jwb pls
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Harta yang ditebus oleh seseorang tidak secara otomatis menjadi harta pusaka. Status harta pusaka ditentukan oleh beberapa faktor, seperti status hukum harta tersebut sebelum dan setelah kematian pemiliknya, apakah ada ahli waris yang sah, dan apakah ada wasiat yang mengatur pembagian harta tersebut.
Harta pusaka adalah harta milik seseorang yang meninggal dan akan diwariskan kepada ahli warisnya, baik itu suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung, atau kerabat lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi, meskipun seseorang telah menebus harta tertentu, itu tidak berarti harta tersebut akan menjadi harta pusaka. Namun, jika pemilik asli harta tersebut meninggal dan tidak memiliki ahli waris atau wasiat, maka harta tersebut mungkin akan menjadi harta pusaka yang kemudian akan diatur oleh hukum waris yang berlaku.
Penjelasan:
Maaf Kalo panjang
Semoga membantu semoga nilai kamu 100% amin
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WolfalphaAnswer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 24 May 23