Ahli waris dari pihak perempuan ada 10 orang, apabila semua

Berikut ini adalah pertanyaan dari erni8727 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ahli waris dari pihak perempuan ada 10 orang, apabila semua orang tersebut ada, pihak yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima orang saja, yaitu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara kandung perempuan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramkelaz01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jul 23