Siapa yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari ainunamir8264 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Siapa yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa, “Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfathirmuhammadandr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 Jan 23