Jelaskan bagaimana perbandingan akad berdasarkan hukum nasional dan hukum Syariah

Berikut ini adalah pertanyaan dari bsbsnabsvhzjxbd988 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan bagaimana perbandingan akad berdasarkan hukum nasional dan hukum Syariah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbandingan akad (perjanjian) berdasarkan hukum nasional dan hukum Syariah memiliki beberapa perbedaan dalam hal prinsip, asas, dan persyaratan yang diterapkan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbandingan tersebut:

1. Hukum Nasional:

- Prinsip: Hukum nasional biasanya didasarkan pada sistem hukum positif yang berlaku di suatu negara. Prinsip-prinsip hukum nasional mungkin bervariasi tergantung pada sistem hukum yang diterapkan di negara tersebut, seperti sistem hukum sipil atau sistem hukum umum.

- Asas: Hukum nasional didasarkan pada asas umum hukum, seperti kebebasan berkontrak, kesepakatan bebas, perlindungan hak asasi manusia, kewajiban kepatuhan pada perjanjian, dan penyelesaian sengketa melalui proses hukum yang ditetapkan.

- Persyaratan: Persyaratan perjanjian dalam hukum nasional biasanya mencakup kesepakatan para pihak, adanya pertimbangan (consideration), kemampuan hukum (legal capacity), kesesuaian dengan hukum yang berlaku, serta mematuhi persyaratan formal yang ditetapkan (misalnya, tanda tangan).

2. Hukum Syariah:

- Prinsip: Hukum Syariah didasarkan pada ajaran agama Islam, yaitu Al-Quran, Hadis, Ijma' (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi berdasarkan hukum Islam). Prinsip-prinsip hukum Syariah mencakup konsep-konsep seperti Tawhid (keesaan Allah), adil dan berlaku seimbang, larangan riba (bunga), larangan maysir (perjudian), dan larangan makanan yang haram.

- Asas: Hukum Syariah didasarkan pada asas-asas utama seperti keadilan, kemaslahatan (maslahah), ketertiban, dan ketundukan kepada ketentuan Allah. Prinsip saling memberi dan saling mengambil dalam keadilan (i'wad) juga menjadi asas penting dalam akad Syariah.

- Persyaratan: Persyaratan perjanjian dalam hukum Syariah mencakup adanya persetujuan dan kebebasan sukarela dari kedua belah pihak, kesepahaman dalam unsur-unsur utama perjanjian (misalnya, subjek, harga, dan syarat), ketentuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Syariah, dan tidak melanggar larangan Syariah (haram).

Perlu dicatat bahwa perbandingan di atas hanya memberikan gambaran umum tentang perbedaan antara hukum nasional dan hukum Syariah dalam konteks akad. Rincian dan aplikasi hukum ini dapat bervariasi tergantung pada negara, sistem hukum, interpretasi ulama, dan lembaga yang berwenang dalam menerapkan hukum tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Riyan15032000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Aug 23