Bagaimana pengaturan periodisasi masa jabatan Presiden dan wakil presiden di

Berikut ini adalah pertanyaan dari AiiAnggraeniiZ5533 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pengaturan periodisasi masa jabatan Presiden dan wakil presiden di Indonesia?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Penjelasan:

kurang lebih gitu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lelynurlaely14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23