Suami meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisschairunnsaa8623 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Suami meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang istri dan dua anak laki-laki dan seorang anak perempuan dan 2 anak perempuan dan seorang cucu laki-laki dan bapak dan seorang saudara laki-laki kandung harta yang di tinggalkan setelah di ambil untuk mengurus jenazah tersisa 270.000.000

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bagian harta warisan masing-masing ahli waris adalah

  • Istri mendapat harta warisan sebanyak Rp 33.750.000
  • 1 orang anak laki-laki mendapat harta warisan sebanyak Rp 54.642.857
  • 1 orang anak perempuan mendapat harta warisan sebanyak Rp 27.321.428,5
  • 1 orang cucu laki-laki mendapat harta warisan sebanyak Rp 0 karean terhalang dengan adanya anak laki-laki
  • Bapak mendapat harta warisan sebanyak Rp 45.000.0000
  • 1 saudara laki-laki kandung mendapat harta warisan sebanyak Rp 0 karean terhalang dengan adanya anak laki-laki

Penjelasan:

Istri mendapat harta warisan sebanyak \frac{1}{8}dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak

Istri = \frac{1}{8} x  total harta warisan

      = \frac{1}{8} x Rp 270.000.000

      = Rp 33.750.000

Bapak mendapat harta warisan sebanyak \frac{1}{6}dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak

Bapak = \frac{1}{6} x  total harta warisan

          = \frac{1}{6} x Rp 270.000.000

         = Rp 45.000.000

Anak laki-laki dan anak perempuan mendapat harta warisan bagian asabah

Harta asabah = total harta warisan - harta warisan yang teklah di bagi

                      =  Rp 150.000.000 - (  Rp 33.750.000 + 45.000.0000 )

                      =  Rp 270.000.000 - Rp 78.750.000

                      = Rp 191.250.000

Ketentuan harta warisan anak laki-laki 2 kali lebih banyak dari harta warisan 1 orang anak perempuan.

Diketahui jumlah anak laki-laki ada 2 dan anak perempuan ada 3

Bagian asabah = ( jumlah anak laki-laki x ketentuan laki-laki) + ( jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempuan )

                         = ( 2 x 2 ) + ( 3 x 1)

                         = 4 + 3

                         = 7

1 anak laki-laki = \frac{ketentuan}{bagian asabah} x harta asabah = \frac{2}{5} x Rp 191.250.000 = Rp  54.642.857

1 anak perempuan = \frac{ketentuan}{bagian asabah} x harta asabah = \frac{1}{5} x Rp 191.250.000 = Rp 27.321.428,5

Pelajari lebih lanjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/40465523

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21