Berikut ini adalah pertanyaan dari davahendra9 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hewan yang mati karena di cekik hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Haram
Penjelasan:
Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha ‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3).
SEMOGA MEMBANTU (≡^∇^≡)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh islamiatiintanap1820 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 05 Jul 22