dalam syariat islam dilarang menawar barang yang dijual selama barang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rajaelisa5315 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam syariat islam dilarang menawar barang yang dijual selama barang itu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di dalam syariat islam seseorang di larang menawar barang yang di jual selama barang tersebut belum di ketahui setatus nya dalam syariat islam .

Barang yang masih di jual dan di tawar orang lain boleh di tawar oleh calon pembeli lain .

#SEMOGAMEMBANTU.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anditirta051 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Oct 22