Siapakah yang berhak memperoleh harta warisan apabila ada anak perempuan,

Berikut ini adalah pertanyaan dari rikaayumiaw403 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Siapakah yang berhak memperoleh harta warisan apabila ada anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, istri, ibu?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

cucu perempuan dari anak laki-laki sang nenek .

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cristinapurba637 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21