Penggunaan lambang negara sebagai cap dinas untuk kantor hanya boleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari innalolan7363 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Penggunaan lambang negara sebagai cap dinas untuk kantor hanya boleh di gunakan di

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kantor Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, kantor instansi pemerintah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cutiesplumss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22