ad-dhalalah disunahkan mengambil barang temuan dengan syarat?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari shafire57 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ad-dhalalah disunahkan mengambil barang temuan dengan syarat?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika di suatu tempat yang aman untuk barang yang ditemukan, apabila ditinggalkan atau dibiarkan, maka disunahkan untuk diambil.

Penjelasan:

( Maaf kalau salah )

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pengguna12385 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21