Berikut ini adalah pertanyaan dari bebebthia6064 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut kasus lengkap dari pertanyaan di bawah:
Andi mengaku telah memiliki piutang terhadap Udin sebesar Rp. 60.000.000,-. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Udin menjaminkan 1 buah mobilnya. Udin akan melunasinya secara bertahap selama 4 bulan. Dalam perjalanannya ternyata Udin tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan sempurna, sehingga pembayaran hutang Udin kepada Andi dibantu oleh Lani. Dengan ketentuan bahwa Udin menjaminkan mobilnya tersebut kepada Lani, untuk kemudian Udin membayar hutang kepada Lani.
Dari kejadian di atas, selama hutang Udin kepada Andi dapat sepenuhnya dilunaskan (melalui bantuan Lani) maka Udin berhak mendapatkan kembali 1 buah mobil yang dijaminkan oleh Udin. Dan Andi harus rela mengembalikan mobil yang dijaminkan Udin tersebut karena kontrak perjanjian telah diselesaikan (dilunasi) oleh Udin dan dengan penyerahan kembali jaminan tersebut maka kontrak kesepakatan antara Andi dan UDin dinyatakan selesai.
Setelah Udin mendapatkan mobilnya kembali maka dia akan menyerahkan mobilnya tersebut kepada Lani selaku pihak yang membantunya untuk melunaskan perjanjian dengan Andi sebagai bentuk perjanjian kontrak yang baru antara Lani dan Udin. Baik Udin maupun Lani sudah tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Andi.
Peraturan perjanjian pinjam-meminjam ini diatur oleh Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur perihal Wanprestasi apabila terjadi pelanggaran hak dan kewajiban perjanjian yang telah disepakati.
Pembahasan
Penggadaian merupakan suatu fasilitas pinjaman dengan jaminan barang/properti dengan nilai yang sudah diperhitungkan pihak penggadai untuk jangka waktu kontrak yang disepakati bersama. Pihak penggadai diharuskan membayar angsuran pokok plus bunga yang disepakati. Apabila peminjam dana telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan maka penerima gadai wajib mengembalikan barang/properti gadaian yang dijaminkan oleh peminjam dana. Namun, bila peminjam dana gagal melakukan kewajibannya sesuai perjanjian, pihak penerima gadai berhak mengalihkan hak milik barang/properti tersebut ke orang lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik sebelumnya.
Pelajari lebih lanjut
Penjelasan tentang Penggadaian yomemimo.com/tugas/4966178
Penjelasan tentang Perum Penggadaian yomemimo.com/tugas/51212676
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Sep 22