Pak Agus seorang ayah yang berprofesi sebagai penjahit. Oleh karena

Berikut ini adalah pertanyaan dari riskisetiawan8741 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak Agus seorang ayah yang berprofesi sebagai penjahit. Oleh karena penyakit jantung yang telah lama diidapnya, pak Agus meninggal dunia secara mendadak. Pak Agus meninggalkan uang tabungan sebesar Rp. 20.000.000,00. Sementara ahli waris yang ada adalah seorang istri, dua anak laki-laki, ibu dan kakek Berdasarkan cerita tersebut bagian istri adalah ... .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Diketahui Pak Agus adalah seorang Ayah yang memiliki istri, dua anak laki-laki, ibu dan kakek. Pada Saat meninggal pak Agus memiliki harta sebesar Rp. 20.000.000, maka pembagian warisnya adalah sebagai berikut:

  • Istri karena memiliki anak mendapatkan 1/8 dari harta yaitu sebesar Rp. 2.500.000
  • Dua anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu masing-masing Rp. 5.416.667.
  • Ibu mendapatkan 1/6 dari harta yaitu Rp. 3.333.333
  • Kakek mendapatkan 1/6 dari harta yaitu Rp. 3.333.333

Pembahasan

Hukum waris adalah salah satu hukum atau ketentuan yang sangat penting di dalam Islam. Hal ini tentunya agar terciptanya keadilan dan ketentraman bagi keluarga yang ditinggalkan. Adapun dalil tentang warisan adalah disebutkan salah satunya di dalam surat An Nisa ayat 11 yang berbunyi:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang agama Islam agama penyempurna yomemimo.com/tugas/9009433

2. Materi tentang berlomba lomba di dalam kebaikan yomemimo.com/tugas/20978535

3. Materi tentang ayat terakhir yang diterima Rasulullah yomemimo.com/tugas/36207110

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Kode: 10.14.4

#TingkatkanPrestasimu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Jun 21