Berikut ini adalah pertanyaan dari sandopunk70631 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Terkait dengan penanggunan yang harus dilakukan oleh penjual, R. Subekti dalam buku Aneka Perjanjian (hal. 19) menyatakan bahwa penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi (“verborgen gebreken”) pada barang yang dijualnya yang membuat barang tersebut tak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan atau yang mengurangi pemakaian itu, sehingga, seandainya si pembeli mengetahui cacat-cacat tersebut, ia sama sekali tidak akan membeli barang itu atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. Secara spesifik, Pasal 1491 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:
penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian;
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aminasrullah139 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Sep 22