Jelaskan urutan atau tata cara,maupun bahan bahan yang digunakan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari proyekkurawa3 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan urutan atau tata cara,maupun bahan bahan yang digunakan dalam membuat sebuah produk atau karya kerajinan limbah berbahan keras​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Teknik Ukir

Teknik kerajinan bahan keras yang pertama adalah teknik ukir, teknik ini dilakukan dengan cara menggoreskan, memahat, mencungkil bagian dari bahan dasar tersebut hingga membentuk pola yang diinginkan. Teknik ini cocok diterapkan pada bahan keras, seperti kayu dan batu.

2. Teknik Ukir Tekan

Teknik yang kedua ini cocok diterapkan utuk kerajinan dengan bahan keras seperti logam dan tembaga. Seorang pengerajin diharuskan untuk dapat menggunakan sebuah alat khusus yang diaplikasikan di atas permukaan sebuah plat dengna cara ditekan.

3. Teknik Anyam

Teknik selanjutnya menjadi teknik yang paling familiar dalam membuat kerajinan tangan, teknik ini dapat diaplikasikan pada kerajinan dengan bahan dasar bambu dan rotan.

4. Teknik Pahat

Teknik kerajinan bahan keras yang terakhir adalah teknik pahat, teknik ini dilakukan dengan cara mengurangi atau membuang beberapa bagian pada bahan dasar untuk dibentuk menjadi sebuah pola. Umumnya teknik jenis ini menggunakan alat bantu seperti palu, pahatan, kikir untuk kemudian diaplikasikan pada kerajinan dengan bahan dasar kayu.

Contoh Kerajinan Bahan Keras

Umumnya bahan dasar yang digunakan dalam membuat kerajinan bahan keras terbagi menjadi dua jenis, yakni bahan alami dan buatan. Berikut adalah beberapa contoh kerajinan dengan bahan keras:

Batu

kayu

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nissasalsabila008 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 May 22