1. Seorang pewaris meninggalkan harta waris sebesar Rp 170.000.000,-, si

Berikut ini adalah pertanyaan dari anisa7921 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Seorang pewaris meninggalkan harta waris sebesar Rp 170.000.000,-, si pewaris berwasiat sebesar Rp. 1.750.000,- lalu setelah wafat pengurusan jenazahnya sebesar Rp. 2.000.000,- sementara harta tersebut belum dizakati. Ahli waris diantaranya : ibu, 2 orang istri, paman, seorang cucu perempuan, nenek, 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, berapakah bagian warisan masing-masingnya ????

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bagian harta yang di dapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah

  • Ibu mendapat harta warisan sebanyak Rp 27.000.000
  • 1 orang istri mendapat harta warisan sebanyak Rp 10.150.000
  • Seorang cucu perempuan mendapat harta warisan sebanyak Rp  0 ( karena terhalang oleh anak)
  • Nenek mendapat harta warisan sebanyak Rp  0 ( karena terhalang oleh ibu)
  • Paman mendapat harta warisan sebanyak Rp  0 ( karena terhalang oleh anak)
  • 1 orang anak perempuan mendapat harta warisan sebanyak Rp  16.392.000,857
  • 1 orang anak laki-laki mendapat harta warisan sebanyak Rp  32.785.000,714

Penjelasan:

Zakat = Rp 170.000.000 x 2,5 %

          = Rp 4.250.000

Harta warisan = Total harta - ( zakat +  wasiat + biaya urus jenazah )

                       = Rp 170.000.000 - ( Rp 4.250.000 + Rp 1.750.000 + Rp 2.000.000)

                       = Rp 170.000.000 - Rp 8.000.000

                       = Rp 162.000.000

Ibu mendapat \frac{1}{6}dari harta warisan karena mayyit memiliki anak

Ibu= \frac{1}{6}  x total harta warisan

    = \frac{1}{6}  x Rp 162.000.000

    = Rp 27.000.0000

2 orang istri  mendapat \frac{1}{8}dari harta warisan karena mayyit memiliki anak

2 istri = \frac{1}{8}  x total harta warisan

         = \frac{1}{8}  x Rp 162.000.000

         = Rp 20.250.0000

1 istri = \frac{bagian total istri}{jumlah istri}

        = \frac{Rp 20.250.0000}{2}

        = RP 10.125.000

2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan mendapat asabah bersama ( dengan ketentuan laki-laki 2 bagian lebih banyak dari perempuan)

Asabah = Harta warisan - harta warisan yang telah dibagikan

             = Rp 162.000.000 - ( Rp 27.000.0000 + Rp 20.250.000)

             = Rp 162.000.000 - Rp 47.250.000

             = Rp 114.750.000

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (3 x1) = 4 + 3 = 7

  • 1 orang Anak laki-laki :  \frac{ketentuan}{total bagian asabah} x total harta asabah = \frac{2}{7} x Rp 114.750.000 = Rp 32.785.000,714
  • 1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}   x total harta asabah = \frac{1}{7}  x Rp 114.750.000= Rp 16.392.000,857

Pelajari lebih lanjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/14899611

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21