Berikut ini adalah pertanyaan dari farhanadi207 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PP No 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa narapidana korupsi dapat diberikan remisi dengan syarat turut membantu penegak hukum untuk membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.
Setelah lima bulan menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menggulirkan wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dinilainya diskriminatif terhadap para pelaku kejahatan korupsi, narkotika, dan terorisme. PP itu mengatur pemberian remisi.
Menurut dia, hak pelaku kejahatan luar biasa tersebut untuk memperoleh remisi tidak boleh dibedakan dengan pelaku kejahatan biasa.
"Ini menjadi sangat diskriminatif. Ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan. Padahal, prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 itu hak. Jadi, napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," ujar Yasonna.
PP No 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa narapidana korupsi dapat diberikan remisi dengan syarat turut membantu penegak hukum untuk membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.
Wacana yang digulirkan Yasonna adalah mengubah persyaratan pemberian remisi untuk terpidana koruptor. Ia juga menyoroti aturan pemberian remisi bagi koruptor harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut.
Koruptor memang harus didiskriminasi
Pernyataan tersebut menuai kecaman keras dari sejumlah pihak. Bahkan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, koruptor memang harus didiskriminasi.
"Fakta menunjukkan terdapatnya jenis kejahatan, misalnya terorisme dan korupsi. Untuk kejahatan ini, justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskriminasi positif," kata Busyro.
Menurut Busyro, pemidanaan bagi pelaku korupsi adalah hal yang wajar. Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah yang ingin memberantas korupsi, tetapi justru mengobral remisi.
Penjelasan:
maaf klo salah, smg membantu, jadikan jwb an tercerdas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ccacola398gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 28 Oct 21