Berikut ini adalah pertanyaan dari mrida0894 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
pliss di jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten
Sekretariat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten
Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretaris Dinas Pendidikan
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaa
n evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
perumusan kebijakan, pedoman, standardisasi, koordinasi, pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
perumusan pengaturan, pembinaan, pengembangan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
pelaksanaan evaluasi, supervisi dan pelaporan kebijakan standardisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
penyiapan data dan bahan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program evaluasi dan pelaporan;
pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun rencana kerja kesekretariatan dinas;
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan program dan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan kegiatan kesekretariatan, perlengkapan, kerumahtanggaan, perpustakaan, kehumasan dan penyusunan program;
menyiapkan bahan kegiatan pengelolaan keuangan;
menyiapkan bahan administrasi kepegawaian Dinas;
melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.
Sekretaris sebagaimana dimaksud ayat (1) membawahkan:
Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub-Bagian Keuangan;
Sub-Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Penjelasan:
maaf klo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmazahwa26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Jun 22