haram karena memang sudah di tetapkan dalam Al-Qur'an atau hadis

Berikut ini adalah pertanyaan dari novitasariputry2 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Haram karena memang sudah di tetapkan dalam Al-Qur'an atau hadis (karena nas) di sebut dengan ....a. halal sementara
b. haram Sababi
c. haram mutlak
d. haram aini

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

haram karena memang sudah di tetapkan dalam Al-Qur'an atau hadis (karena nas) di sebut dengan ....

a. halal sementara

b. haram Sababi

c. haram mutlak

d. haram aini

pembahasan :

haram Aini , sesuatu yang menjadi haram di karenakan dzatnya.contoh umat Islam tidak di perbolehkan memakan Bangkai , darah , nanah , dan daging babi di karenakan termaktub dalam Al Qur'an surat Al Ma'idah ayat 3 menyatakan bahwa dzat tersebut haram .

Detail Jawaban :

kelas : IX

mapel : pendidikan agama Islam

Bab: hukum Islam

kode kategori : 9.14

haram karena memang sudah di tetapkan dalam Al-Qur'an atau hadis (karena nas) di sebut dengan ....a. halal sementarab. haram Sababic. haram mutlak d. haram aini ✓ pembahasan : haram Aini , sesuatu yang menjadi haram di karenakan dzatnya.contoh umat Islam tidak di perbolehkan memakan Bangkai , darah , nanah , dan daging babi di karenakan termaktub dalam Al Qur'an surat Al Ma'idah ayat 3 menyatakan bahwa dzat tersebut haram .Detail Jawaban : kelas : IX mapel : pendidikan agama Islam Bab: hukum Islam kode kategori : 9.14

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurersalina586 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Feb 22