Bagaimana hukum jual beli jika dilakukan terhadap orang yang sangat

Berikut ini adalah pertanyaan dari murtingawi183 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hukum jual beli jika dilakukan terhadap orang yang sangat membutuhkan barang yang diperjual belikan itu ... *5/10 poin

A. mubah

B. sunnah

C. haram

D. Wajib

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A(mubah)

Penjelasan:

Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi .

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nuivon86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21