Menurut Imam Syaukani mengatakan “setiap permainan yang dilakukan dengan cara

Berikut ini adalah pertanyaan dari rudiuwe7 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut Imam Syaukani mengatakan “setiap permainan yang dilakukan dengan cara tidak lepas dari merampas harta oranglain atau merugikan dinamakan dengan almaisir atau ..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Judi

judi menurut imam syaukani adalah adalah ” setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan al-maisir atau berjudi”. Sedangkan ibnu Abbas berkata “al maisir disebut juga al-qimaar artinya taruhan atau judi”, imam Al Qosim bin Muhammad bin Abu Bakr berkata maisir adalah segala sesuatu yang melalaikan dari mengingat Allah dan shalat.

Adik-adik judi merupakan perbautan tercela dan jelas keharamannya dalam islam. Ada banyak dalil yang menyatakan larangan berjudi, sebagaimana kakak tuliskan dibawah ini :

1. ALLAH ta’ala berfirman yang artinya , “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

2. ALLAH ta’ala berfirman yang artinya ,  “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

3. ALLAH ta’ala berfirman yang artinya ,  Mereka bertanya kepadamu tentang khamar  (minuman keras) dan judi. Katakanlah,  “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah:219)

4. Dari abu hurairoh,  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, La Ilaha Illa ALLAH ’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. (HR. Bukhori dan muslim )

Nah adik-adik berdasarkan apa yang kakak paparkan diatas maka bisa disimpulkan bahwa judi merupakan hal yang banyak mudhorotnya bagi diri sendiri dan orang lian disekitar kita, maka dari itu ALLAH melarang hambanya untuk berjudi. Diantara keburukan judi adalah dapat melalaikan dari ibadah, membuat kita tidak berpikir rasional, membiarkan setan dan hawa nafsu menguasai, membuka pintu dosa yang lebih besar yaitu kejahatan mencuri, merampok dll serta dapat menghantarkan pada kemisikinan.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ublekaelah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Dec 21