Bagaimanakah pergitungan penghasilan tidak kena pajak untuk seorang karyawan

Berikut ini adalah pertanyaan dari azhiim7119 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanakah pergitungan penghasilan tidak kena pajak untuk seorang karyawan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Contoh: Saat Budi belum menikah, besaran PTKP adalah Rp54.000.000 dengan kode PTKP TK/0 namun saat Budi sudah menikah, maka besarannya menjadi Rp58.500.000 dengan perhitungan: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kherenshela dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 22 Aug 22