Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) wewenang jaksa selaku penuntut umum

Berikut ini adalah pertanyaan dari BERLIANAA1388 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) wewenang jaksa selaku penuntut umum dalam proses penuntutan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 14 KUHAP, jaksa selaku penuntut umum mempunyai wewenang:

  1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.

Penjelasan:

semoga bermanfaat☺

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh husnulimah99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22