Berikut ini adalah pertanyaan dari kholifafa83381 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam konvensi Montevideo – Uruguay tahun 1933, merupakan konvensi hukum
internasional dimana negara harus mempunyai empat unsur konstitutif sebagai
berikut
Penjelasan:
1) Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara), nationalen,
staataburgers, atau bangsa-bangsa (staatvolk)
2) Harus ada wilayah (tertentu) atau lingkungan kekuasaan.
3) Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat), pemerintah yang berdaulat
4) Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
Aristoteles 384 – 322 SM berpendapat bahwa negara adalah negara hukum, dimana
didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan.
Keadilan merupakan syarat mutlak bagi penyelenggaraan negara yang baik serta
terwujudnya cita-cita rakyat.
Sedangkan Niccola Machiavelli berpendapat bahwa negara adalah negara
kekuasaan. Artinya didalam negara tersebut harus ada kekuasaan yang kuat dimiliki
pemimpin, karena kekacauan didalam negara timbul karena lemahnya
kepemimpinan penguasa negara. Dalam menegakkan kekuasaan yang kuat maka
dalam praktek kenegaraan muncul kekuasaan yang otoriter, agar kekuasaan
sipemimpin dapat bertahan lebih lama.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lukmanpncrn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Mar 22