Berikut ini adalah pertanyaan dari listihsjaya2183 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bagian harta masing-masing ahli waris adalah
- Suami mendapat harta sebanyak Rp 12.000.000
- 1 orang anak laki-laki mendapat harta sebanyak Rp 18.000.000
- 1 orang anak perempuan mendapat harta sebanyak Rp 9.000.000
- 3 saudara perempuan kandung mendapat harta sebanyak Rp 0 ( Karena terhalang dengan adanya anak laki-laki).
Penjelasan:
Suami mendapat dari total harta karena mayyit memiliki anak
Suami = x total harta
= x Rp 48.000.000
= Rp 12.000.000
2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki mendapat bagian asabah
Asabah = harta warisan - harta warisan yang telah dibagikan
= Rp 48.000.000 - Rp 12.000.000
= Rp 36.000.000
ketantuan asabah = laki-laki mendapat 2 x bagian perempuan
bagian asabah = ( jumlah laki-laki x ketentuan ) + ( jumlah perempuan x ketentuan )
= ( 1 x 2 ) + ( 2 x 1 )
= 2 + 2
= 4
1 anak laki-laki = x harta asabah = x Rp 36.000.000 = Rp 18.000.000
1 anak perempuan = x harta asabah = x Rp 36.000.000 = Rp 9.000.000
Pelajari lebih lanjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/21259651
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Jul 21