berdasarkan anggaran dasar pasal 9,persyarikatan muhammadiyah di susun bertingkat dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari safitrianah1 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan anggaran dasar pasal 9,persyarikatan muhammadiyah di susun bertingkat dari pimpinan pusat hingga pimpinan ranting. pimpinan pusat adalah pimpinan persyarikatan yang memimpinA. mengendalikan pelaksanaan kebijakan pimpinan
B. mengkoordinasi serta menggerakan cabang dan ranting
C.mengkoordinasi daerah daerah di wilayah atau provinsi tertentu
D. mengawasi pelaksanaan amal usaha muhammadiyah di seluruh Indonesia ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.mengkoordinasi daerah daerah di wilayah atau provinsi tertentu

Penjelasan:

(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannyaditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fardi11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Mar 22