Masyarakat hukum adat dapat terbentuk karena 2 faktor ikatan yaitu

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ryuzaki77791 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Masyarakat hukum adat dapat terbentuk karena 2 faktor ikatan yaitu keterikatan berdasarkan faktor geneologis dan keterikatan berdasarakan faktor teritorial. jelaskan kedua keterikatan tersebut dan berikan contoh masyarakat hukum adat masing-masing.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Faktor geneologis yakni karena pertalian berdasarkan keturunan

2. Faktor territorial yakni karena ruang lingkup suatu daerah.

Penjelasan:

Menurut Soepomo, masyarakat hukum adat di Indonesia terbentuk karena faktor geneologis secara teritorial yakni karena pertalian berdasarkan keturunan dan territorial yakni karena ruang lingkup suatu daerah. Berikut beberapa contoh yang menjelaskan pembentukan hukum adat di Indonesia :

1. Hukum Adat secara geneologis

Hukum adat terbentuk karena adanya sekelompok masyarakat yang terikat atau membentuk ikatan kemudian turun temurun karena pertalian keturunan mengakuinya sebagai hukum adat diantara mereka, misalnya :

Patrilineal : Adalah masyarakat hukum adat dengan garis kuat keturunan laki-laki (Bapak) yang dijalankan di Suku Batak, Lampung, Bali, NTT, Maluku dan Irian.

Matrilineal, masyarakat hukum adat dengan garis kuat keturunan perempuan (Ibu) yang dijalankan di Suku Minangkabau, Kerinci, Semendo (Sumsel), dan beberapa suku di Timor;

Bilateral / Parental, masyarakat hukum adat dengan garis kuat keturunan dari Bapak dan Ibu secara bersama-sama, yang dijalankan oleh suku bugis, dayak dan jawa

2. Faktor Teritorial.

Hukum adat terbentuk karena factor keterikatan sekelompok masyarakat karena telah hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu. Hidup bersama itu dilatarbelakangi karena lahir dan tumbuh kembang yang sama didaerah tersebut. Misalnya :

Desa yang memiliki persekutuan hukum yang terus diwarisi dan masih diterima hingga saat oleh anggota masyarakat desa. Hukum adat desa ini banyak ditemukan di jawa dan bali;

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21