Berikut ini adalah pertanyaan dari Misfirawati9012 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Seorang pedagang telepon genggam (handphone), menjual berbagai merek handphone. Ada merk Samsung, OPO, Advan, LG, Lenovo dan lain sebagainya. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah wajib bagi penjual memberitahu kelemahan masing-masing dari HP tersebut kepada pembeli? Berikutnya adalah apakah wajib bagi penjual untuk mengetahui perbandingan keunggulan dan kelemahan dari masing-masing handphone lalu memberitahukannya kepada pembeli? Bukankah setiap kelemahan adalah termasuk cacat barang? Jika hal ini dibenarkan, lantas apa fungsinya hak rahasia dagang yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang? Padahal jelas sekali di dalam undang-undang tersebut disebutkan hak kerahasiaan masing-masing merk dagang adalah dilindungi oleh pemerintah? Bagaimana syariat memandang kasus seperti diatas, jelaskan argumen anda beserta teori yang menguatkan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjual tidak wajib memberitahukan kepada pembeli tentang kelemahan masing-masing dari HP serta keunggulannya. Karena kelemahan dan keunggulan setiap merek handphone pasti ada, dan sudah jelas pasal yang diatur pemerintah dalam undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang sehingga dilindungi oleh hukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erinmd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jul 21