Berikut ini adalah pertanyaan dari novitasariputry2 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
2. meminum air yang dicampur dengan darah hewan dengan tujuan untuk pengobatan hukumnya. a. haram b. halal c mubah d. makruh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
2. meminum air yang dicampur dengan darah hewan dengan tujuan untuk pengobatan hukumnya....
a. haram
Darah manusia dan darah hewan najis hukumnya, sebagaimana firman Allah SWT : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah.. (QS. An-Nahl : 115).
*MAAF KALAU SALAH*
*TOLONG JADIKAN JAWABAN TERCERDAS*
*TERIMA KASIH*
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abdulsyafiih1983 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 12 Feb 22