ada dua sanksi yang dikenakan kepada orang murtad yaitu sanksia.

Berikut ini adalah pertanyaan dari akuorg92 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ada dua sanksi yang dikenakan kepada orang murtad yaitu sanksia. ukhrawi dan duniawi
b. ukhrawi dan jannati
c. duniawi dan jannati
d. duniawi dan nariyah

klo gk tau gk usah jawab
yg ngasal gw report​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Ukhrawi dan Duniawi

Hukuman tambahan yang dikenakan kepada orang murtad, menurut ulama fikih ada dua bentuk, yaitu: menyita seluruh hartanya; dan hilangnya hak bertindak hukum. Terhadap penyitaan harta orang murtad, terdapat perbedaan pendapat ulama fikih

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh revo2578 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Feb 22