Dalam masa keterbukaan atau transparansi dapat dibenarkan melakukan unjuk rasa

Berikut ini adalah pertanyaan dari raishafirda2836 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam masa keterbukaan atau transparansi dapat dibenarkan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi,namun harus sesuai dengan....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada masa transparansi unjuk rasa atau demonstrasi dapat dibenarkan namun harus sesuai dengan tata cara UUD 1945.

Pembahasan

Tata cara penyampaian aspirasi dalam bentuk demo di atur dalam pasal 10 Undang-undang Nomor  9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang berbunyi

  1. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri;
  2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok;
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
  4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan."

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang demonstasi yomemimo.com/tugas/1378811

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazhirun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 04 Jul 22