Jelaskan definisi hukum dagang!

Berikut ini adalah pertanyaan dari niszasafa7597 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan definisi hukum dagang!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Definisi dari hukum dagang yakni bagian dari hukum perdata yaitu yang mengatur masalah perjanjian dan juga masalah perikatan-perikatan yang diatur di dalam buku III BW (Burgerlijk Wetboek). Dengan kata lain, hukum dagang merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan seseorang dengan orang yang lain di dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat di dalam kodifikasi KUHPerdata dan KUHDagang.

Pembahasan

Sumber dari hukum dagang di Indonesia sebagai berikut:

  1. KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana KUHD mengatur berbagai macam perikatan yang berkaitan atau berhubungan dengan perkembangan lapangan hukum dari suatu perusahaan.
  2. KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang. Namun, sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu itu tadi diatur ke dalam KUHP khususnya pada buku III.
  3. Peraturan Perundang-Undangan, seperti UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  4. Kebiasaan, dimana kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus serta tidak terputus dan sudah diterima oleh seluruh masyarakat pada umumnya serta pedagang secara khususnya, dapat digunakan juga untuk sumber hukum pada Hukum Dagang.
  5. Perjanjian yang dibuat para pihak, dimana perjanjian itu didasarkan pada pasal 1338 KUH Perdata. Pasar tersebut menyebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU atau undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  6. Perjanjian Internasional, dimana perjanjian ini diadakan dengan tujuan untuk pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh tiap-tiap hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat di dalam perjanjian internasional itu.

Hukum perdata yakni sebagai hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dari warga negara yang bersifat perseorangan yang satu dan juga perseorangan yang lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi hukum dagang yomemimo.com/tugas/1601573

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22