Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar rp.190.000.000,-, dia memiliki

Berikut ini adalah pertanyaan dari Alfadhila1540 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar rp.190.000.000,-, dia memiliki hutang kepada teman sekantornya sebesar rp. 3.000.000,-, wasiat senilai rp. 5.000.000,-. biaya perawatan rp. 2.000.000,-. ahli waris terdiri dari seorang istri, ibu dan 2 anak laki-laki. dari perhitungan waris tersebut, bagian istri adalah . ...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp190.000.000, dia memiliki hutang kepada teman sekantornya sebesar Rp3.000.000, wasiat senilai Rp5.000.000, biaya perawatan Rp2.000.000, ahli waris terdiri dari seorang istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Dari perhitungan waris tersebut, bagian istri adalah ....

 \tt \huge{ \red{Rp22.500.000}}.

 \:

___________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.

  • Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya hartaseseorang yangtelah meninggaldunia dan diberikankepada orang lain. Sesuatu yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain tidak hanya sebatas harta benda saja melainkan termasuk juga pengetahuan, kebesaran, kehormatan, atau kedudukan seperti dijelaskan dalam surah An-Naml [27] ayat 16.

  • Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)

1) Hubungan keturunan atau nasab

2) Hubungan pernikahan atau mushaharah

3) Hubungan seiman dan seagama

 \:

Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)

1) Pembunuhan

2) Murtad atau kafir

3) Budak

 \:

Ketentuan Sebelum Pembagian Harta Waris

  • Menunaikan wasiat (< 1/3)
  • Membayar hutang
  • Membayar zakat

 \:

PEMBAHASAN:

  • Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp190.000.000, dia memiliki hutang kepada teman sekantornya sebesar Rp3.000.000, wasiat senilai Rp5.000.000, biaya perawatan Rp2.000.000, ahli waris terdiri dari seorang istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Dari perhitungan waris tersebut, bagian istri adalah ....

 \:

DIKETAHUI:

Ahli Waris: Istri, ibu, 2 anak laki-laki

 \:

Harta Warisan: Rp190.000.000

Harta Murni Pembagian Warisan

= 190.000.000 - 3.000.000 - 5.000.000 - 2.000.000

= Rp180.000.000

 \:

DITANYA: Bagian warisan untuk istri?

 \:

JAWAB:

  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian, karena bersama ahli waris yaitu anak laki-laki.
  • Istri, mendapatkan 1/8 bagian, karena suami yang meninggal dunia meninggalkan anak.
  • Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa).

 \:

Menentukan Asal Masalah (Aul)

Ibu, istri,

 \tt \frac{1}{6} , \frac{1}{8} = \frac{ \red{4}}{24} , \frac{\red{3}}{24}

 \tt Asal \: Masalah \: (Aul) = 24

 \:

Pembagian Harta Warisan

Bagian Ibu

 \tt = \frac{4}{24} \times 180.000.000

 \tt = 4 \times 7.500.000

 \tt = \red{Rp30.000.000}

 \:

Bagian Istri

 \tt = \frac{3}{24} \times 180.000.000

 \tt = 3 \times 7.500.000

 \tt = \red{Rp22.500.000}

 \:

 \tt sisa = 180.000.000 - 30.000.000 - 22.500.000

 \tt sisa = 127.500.000

 \:

Bagian Anak laki-laki

 \tt = \frac{127.500.000}{2}

 \tt = \red{Rp63.750.000}

 \:

KESIMPULAN:

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp190.000.000, dia memiliki hutang kepada teman sekantornya sebesar Rp3.000.000, wasiat senilai Rp5.000.000, biaya perawatan Rp2.000.000, ahli waris terdiri dari seorang istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Dari perhitungan waris tersebut, bagian istri adalah  \tt \red{Rp22.500.000}.

 \:

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  • Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
  • Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: yomemimo.com/tugas/50159067
  • Seseorang wafat, harta sisa Rp400.000.000, ahli warisnya, 2 orang istri, satu ibu, satu kakek, satu orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian setiap istri (per-istri): yomemimo.com/tugas/50156139

 \:

Detail Jawaban

Kelas : 12 SMA

Mapel : PAI

Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.

Kode Kategorisasi : 12.14.8

 \:

Kata Kunci : Seseorang meninggal dunia, harta sebesar Rp190.000.000, hutang Rp3.000.000, wasiat Rp5.000.000, biaya perawatan Rp2.000.000, ahli waris, istri, ibu, 2 anak laki-laki, bagian istri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Jun 22