Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulliza6031 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang tersebut ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional dan agama. Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara.Sedangkan urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Penjelasan:
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cachikacyuuu18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 Jun 22