Seorang koruptor menjadi terdakwa di meja hijau. hakim menjatuhkan vonis

Berikut ini adalah pertanyaan dari acho650 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang koruptor menjadi terdakwa di meja hijau. hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa karena dianggap telah melanggar uu tindak pidana korupsi. mendengar keputusan tersebut sang koruptor menyatakan menolak dan melakukan upaya hukum lain yaitu banding . berdasarkan kasus tersebut yang nantinya berwenang mengadili lebih lanjut perkara tersebut adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan kasus pada pertanyaan,pihak yang berwenang mengadili lebih lanjut perkara tersebut adalah pengadilan tinggi dan jika masih melakukan banding akan naik ke mahkamah agung.

Pembahasan

Kasus korupsi merupakan salah tindak yang menyalahi aturan hukum yang termasuk tindak pidana. Di Indonesia tindak pidana pertama kali di adili pada pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri. Apabila tergugat tidak dapat menerima keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama, tergugat dalam melakukan banding atau permintaan untuk di adili ulang pada tingkat kedua. Pengadilan tingkat kedua adalah pengadilan tinggiyang diatas pengadilan negeri dan selanjutnyatingkat teratas dipegang oleh mahkamah agung. Apabila tergugat sudah dijatuhi vonis pada tingkat mahkamah agung maka keputusan hakim tidak dapat di ubah lagi.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang jejang pengadilan yomemimo.com/tugas/13457503

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazhirun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Jun 22