Berikut ini adalah pertanyaan dari ichacasraw705 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perbedaan yang terjadi ketika Garuda persada otokindo berdiri sebagai CV dengan Garuda persada otokindo menjadi PT dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ketika berdiri sebagai CV:
- Tidak memiliki badan hukum
- Tidak memiliki batasan modal
- Tidak di izinkan WNA ikut serta sebagai pendiri
- Pendaftaran dilakukan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Nama tidak harus unik
Ketika berdiri sebagaiPT:
- Berbadan hukum
- Minimal memiliki modal sebesar Rp. 50.000.000
- Dalam pendiriannya WNA di izinkan untuk ikut serta
- Pendaftaran harus melalui notaris dan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Nama harus unik. Unik adalah nama yang tidak memiliki oleh PT lainnya.
Pembahasan
PT merupakan sebuah badan hukum untuk mengoperasikan usaha yang memiliki modal berbentuk saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian perusahaan sebanyak saham yang dimilikinya. SedangkanCVmerupakan sebuah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh lebih dari satu orang dengan ketentuan sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang PT dan CV yomemimo.com/tugas/163723
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazhirun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 19 Jul 22